Pada Tahun 1970 Puskesmas Karang Intan resmi menjadi Puskesmas yang bersifat Non Inpres berdasarkan Sureat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banjar No. I-B-2-1277/1970. Bangunan UPTD Puskesmas Karang Intan telah mengalami renovasi beberapa kali dimana pada tahun 1976 dilakukan penambahan bangunan sebanyak 2 ruang, kemudian pada tahun 1983 kembali mengalami / melakukan penambahan bangunan sebanyak 2 ruang. Pada tahun 2009 dilakukan renovasi bangunan Puskesmas secara keseluruhan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Peraturan Bupati Banjar Nomor : 445/98/YK.I/Dinkes tanggal 15 April 2020, maka ditetapkan UPTD Puskesmas Karang Intan 1 mendapat Izin Memberikan Pelayanan Kesehatan.
Keadaan Geografis
Batas- batas wilayah kerja UPTD Puskesmas Karang Intan 1 adalah : ♦Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Astambul ♦Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Cempaka ♦Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Martapura. ♦Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Aranio Dengan topografi wilayah : ketinggian 7 - 100 meter dari permukaan air laut dan merupakan daerah perkebunan daerah persawahan dan perikanan, dan luas wilayah 215 km.
Wilayah Kerja
- Karang Intan
- Lihung
- Penyambaran
- Pasar Lama
- Loktangga
- Sungai Arfat
- Pandak Daun
- Sungai Besar
- Jingah Habang Hulu
- Jingah Habang Hilir
- Mali-Mali
- Bi-ih
- Balau
Visi dan Misi
Visi
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT KECAMATAN KARANG INTAN YANG SEHAT SEJAHTERA, MANDIRI, ISLAM DAN BAROKAH”Misi
- Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat termasuk swasta dan masyarakat madani.
- Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan.
- Menjamin ketersediaan dan pemertaan sumber daya kesehatan.
- Menciptakan dan melaksanakan sistem manajemen kesehatan yang baik.