Puskesmas Karang intan 1

UPTD Puskesmas Karang Intan 1

Selamat Datang Di Website UPTD Puskesmas Karang intan 1

Pada Tahun 1970 Puskesmas Karang Intan resmi menjadi Puskesmas yang bersifat Non Inpres berdasarkan Sureat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banjar No. I-B-2-1277/1970. Bangunan UPTD Puskesmas Karang Intan telah mengalami renovasi beberapa kali dimana pada tahun 1976 dilakukan penambahan bangunan sebanyak 2 ruang, kemudian pada tahun 1983 kembali mengalami / melakukan penambahan bangunan sebanyak 2 ruang. Pada tahun 2009 dilakukan renovasi bangunan Puskesmas secara keseluruhan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Peraturan Bupati Banjar Nomor : 445/98/YK.I/Dinkes tanggal 15 April 2020, maka ditetapkan UPTD Puskesmas Karang Intan 1 mendapat Izin Memberikan Pelayanan Kesehatan.

Keadaan Geografis

Batas- batas wilayah kerja UPTD Puskesmas Karang Intan 1 adalah : ♦Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Astambul ♦Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Cempaka ♦Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Martapura. ♦Sebelah Timur berbatasan  dengan Kecamatan Aranio Dengan topografi wilayah : ketinggian  7 - 100 meter dari permukaan air laut dan merupakan daerah perkebunan daerah persawahan dan perikanan, dan luas wilayah 215 km.

Wilayah Kerja

UPTD Puskesmas Karang intan 1 Mempunyai 13 Desa WIlayah Kerja yaitu :
  1. Karang Intan
  2. Lihung
  3. Penyambaran
  4. Pasar Lama
  5. Loktangga
  6. Sungai Arfat
  7. Pandak Daun
  8. Sungai Besar
  9. Jingah Habang Hulu
  10. Jingah Habang Hilir
  11. Mali-Mali
  12. Bi-ih
  13. Balau

Visi dan Misi

Visi
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT KECAMATAN KARANG INTAN YANG SEHAT SEJAHTERA, MANDIRI, ISLAM DAN BAROKAH”
Misi
  1. Meningkatkan    derajat    kesehatan    masyarakat    melalui    pemberdayaan masyarakat termasuk swasta dan masyarakat madani.
  2. Melindungi  kesehatan  masyarakat  dengan  menjamin  tersedianya  upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan.
  3. Menjamin ketersediaan dan pemertaan sumber daya kesehatan.
  4. Menciptakan dan melaksanakan sistem manajemen kesehatan yang baik.